oleh : Abdillah Mundir, SE, MM
Penilaian prestasi
kerja menurut Utomo,
Tri Widodo W. adalah proses untuk mengukur prestasi kerja pegawai berdasarkan peraturan yang telah
ditetapkan, dengan cara membandingkan sasaran (hasil kerjanya) dengan
persyaratan deskripsi pekerjaan yaitu standar pekerjaan yang telah ditetapkan
selama periode tertentu. Standar kerja tersebut dapat dibuat baik secara
kualitatif maupun kuantitatif.
Siagian
(1995:225–226) menyatakan bahwa penilaian prestasi kerja adalah: Suatu pendekatan
dalam melakukan penilaian prestasi kerja para pegawai yang di dalamnya terdapat berbagai faktor seperti: